Rabu, 28 Desember 2016

Posisi Suku Duri dari 30 Suku Terbesar di Sulawesi

Tahukah anda bahwa berdasarkan hasil Sensus penduduk tahun 2000 menurut 30 suku bangsa terbesar di wilayah sulawesi, suku Duri memiliki nilai sebesar 0.9 dari nilai tertinggi yang dimiliki suku Bugis sebesar 27.2 (lihat data pada tabel). Tabel data ini admin peroleh dari akun Aco Syahrir di Grup Medsos HIKMA, 29/12/2016.

Selasa, 27 Desember 2016

Ditanya Suku Apa? Jawabnya, Suku Duri

Sebagaimana pengalaman kita bersama selaku warga karungan yang mungkin pernah mengalami saat ditanya oleh orang lain mengenai dari mana suku kita berasal dan suku apa yang kita warisi dan tulis dalam kolom suku ketika ada formulir mengenai identitas diri.

Sebagai generasi suku Duri maka sudah menjadi tugas dan peran kita untuk terus mensosialisasikan keberadaan salah satu Suku yang berasal dari Enrekang Sulawesi Selatan agar Suku Duri juga populer dan diakui keberadaannya di Indonesia serta tidak dianggap sebagai bagian dari Suku Bugis karena Suku Duri punya adat dan budaya tersendiri serta bahasa yang berbeda penyebutannya.

Bukan rahasia lagi jika masih banyak kalangan dari etnis lain yang belum mengetahui keberadaan Suku Duri dan justru mengira bahwa Suku Duri merupakan bagian dari Suku Bugis yang ada di Sulawesi Selatan sehingga sebagai Suku Duri yang berdomisili atau tinggal di karungan kita harus mengatakan bahwa Suku Duri bukan bagian dari Suku Bugis karena Duri punya adat dan budaya tersendiri serta bahasa yang tidak sama.

Kamis, 22 Desember 2016

Jembatan RT.15 dan RT.14 Butuh Rp 1 Miliar?

"Anggaran Jembatan Rp 1.000.000.000.
JEMBATAN PENGHUBUNG DUA RT, DI PERBAIKI menggunakan DANA GOTONG ROYONG MASYARAKAT SEKITAR. Jembatan tersebut menghubungkan, 2 Masjid, 1 sekolah dan 1 kuburan. SILAHKAN YANG INGIN BERPARTISIFASI...DI TARAKAN TIMUR," info dari akun Awal, 23/12.

Gotong Royong Bangun Jembatan 15-14

Beginilah suasana gotong royong warga Karungan Bawah di RT.15 dan RT.14 saat bahu membahu bangun jembatan yang dibangun secara swadaya. Jembatan yang sudah lama teramcam ambruk ini berpotensi membahayakan nyawa manusia jika tidak segera diperbaiki, terlebih saat ada warga yang meninggal dunia dan banyak keluarga yang mengantar jenazah menuju pemakaman melalui jembatan di RT. 15 dan RT.14 ini, maka saat itulah jembatan akan memikul beban yang sangat besar.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka Tokoh Masyarakat dan warga sekitar berinisiatif untuk segera memperbaiki jembatan dengan bergotong royong tanpa harus berlama-lama mengharap bantuan sepenuhnya dari Pemerintah Kota mengingat bantuan yang sudah lama diharapkan tak kunjung ada.

Foto: Akun FB Rahmin Arsyad, 23/12/16

Terima Kasih Atas Kunjungannya

Atas nama warga Karungan admin turut mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya mempopulerkan Air Terjun Karungan sehingga bisa mendorong minat warga di luar Karungan untuk datang berkunjung menikmati suasana Air Terjun Karungan.

Kalau bukan kita, siapa lagi yang bisa diharap untuk mempopulerkan obyek wisata yang ada di Kota Tarakan. Kalau bukan dimulai dari sekarang, kapan lagi kita punya kesempatan untuk memulainya. Terus jaga kebersihan dan keindahan wisata Air Terjun Karungan, semoga dapat memberi manfaat bagi siapa pun yang berkunjung.

Rabu, 21 Desember 2016

Wisata Air Terjun Karungan

Air Terjun Karungan merupakan satu dari sekian wisata alam yang ada di Kota Tarakan. Di tahun 2016 debit air yang mengalir sudah berkurang dan tidak seperti seperti pada tahun 1990an. Namun, kondisi di area Wisata Air Terjun Karungan kini mulai banyak perubahan ke arah yang lebih baik seperti akses jalan, tempat santai dan dinding penahan longsor.

Semoga Wisata Air Terjun yang mungkin satu-satunya di Kota Tarakan ini terus menerus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota khususnya Dinas terkait dalam hal pengelolaannya sehingga pengunjung yang datang juga mengalami peningkatan.

Untuk bisa mencapai tempat ini dibutuhkan waktu lebih kurang 20-25 menit dari Pusat Kota (Markoni) melewati Kampung 4, Simpang Amal, Mamburungan dan naik ke Karungan. Untuk lebih jelasnya bisa bertanya kepada warga yang ditemui duduk di warung-warung pinggir jalan.

Tidak lupa, melalui postingan ini admin berpesan kepada setiap pengunjung yang datang agar senantiasa menjaga kebersihan Wisata Air Terjun Karungan agar selalu terlihat indah dan nyaman dipandang mata.

Kamis, 15 Desember 2016

Revisi Jadual Bagian Konsumsi Jembatan 14

Melalui akun facebook Rahmin Arsyad pada 16/12/2016 terdapat perubahan isi jadual bagi Ibu-ibu yang menangani konsumsi untuk Pembangunan Jembatan Beton menuju Pemakaman di RT.14 (Jembatan 14).

Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodir sejumlah Ibu-ibu yang namanya belum tercantum dalam jadual bagian penanganan konsumsi sebelumnya. Semoga partisipasi Ibu-ibu sekalian mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin

Rabu, 14 Desember 2016

Gotong Royong Bangun Jembatan RT.15 RT.14 Menuju Makam

Warga Karungan Bawah lingkup RT.15 dan RT.14 dan RT.15 Swadaya membangun jembatan menuju makam. Ini merupakan cara tercepat yang bisa dilakukan masyarakat agar jembatan yang kondisinya sudah parah bisa kembali layak dan aman untuk dilewati.

Rencana Swadaya itu terlihat dari jadual para Ibu untuk membuat konsumsi mulai dari senin sampai dengan minggu secara aktif menyediakan konsumsi bagi para tukang dan warga lain yang ikut bekerja membangun jembatan muncul di postingan akun Rahmin Arsyad.

Semoga dengan adanya Swadaya ini jembatan menuju makam bisa segera terbangun dan kepada unsur Pemerintah Kota Tarakan yang baca postingan ini kiranya bisa sedikit memberikan bantuan guna mempercepat pembangunan jempatan tersebut.

Minggu, 11 Desember 2016

SMK Al Fatah Putri

Penampakan SMK Al Fatah Putri. Informasi lebih jelas bisa menghubungi nomor Kontak di 081253804285. Untuk foto-foto Gedung SMK Al Fatah Putri bisa dicari melalui Google.com dengan mengetik kata kunci "SMK AL FATAH PUTRI KARUNGAN"

Dengan adanya Gedung SMK ini diharapkan siswa Lulusan SLTP atau sederajat yang tinggal di wilayah Karungan jika ingin melanjutkan ke tingkat SMK tidak perlu lagi jauh-jauh mencari Sekolah sehingga akses menuju sekolah tidak terlalu jauh dari rumah.

Pemasangan Atap Dapur Asrama Putri

Proses pemasangan keranga atap dan atap Dapur Asrama Putri di sekitar SMK Al Fatah Kota Tarakan di Karungan

Dinding 10 Ruang Kelas SMK Al Fatah Terpasang

Pemasangan batako pembangunan 10 Ruang Kelas SMK Al Fatah Kota Tarakan di Karungan

Sabtu, 10 Desember 2016

Alasan Forwaka Dukung Alih Fungsi Lahan Tambak Dalam KBK menjadi KBNK!

Kabar terkait adanya rencana alih fungsi lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan di Kalimantan Utara disambut baik oleh sejumlah pelaku usaha tambak asal Karungan.

Kabarnya luas lahan KBK di Kaltara yang akan dialih fungsikan seluas 190.000 hektar. Hal tersebut tentunya sangat beralasan mengingat hasil kunjungan Anggota DPR RI Komisi IV ke Kaltara pada Agustus 2016 yang lalu menilai bahwa Kaltara berpotensi untuk menjadi penghasil produk perikanan terbesar di Indonesia jika dikelola secara optimal.

Hasil kunjungan Komisi IV DPR RI tersebut harus ditindaklanjuti mengingat sudah ada penilaian positif dari Komisi IV DPR RI ditambah lagi Kaltara punya Wakil yang duduk di Komisi IV sebagai mitra kerja dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),  Luther Kombong dan Hj Kasriyah yang diharapkan dapat mengawal rencana alih fungsi tersebut ketika pembahasannya masuk di DPR RI.

Jumat, 09 Desember 2016

Pertanyaan Penting Sebelum Mendirikan Organisasi

Apa urgensi suatu organisasi atau komunitas untuk membentuk badan hukum?

Pertama, kita harus melihat kebutuhan melegalkan itu sendiri bahwa tidak semua orang kemudian harus membentuk badan hukum untuk dikatakan legal. Sebab untuk menjadi badan hukum bagi suatu entitas harusnya sesuai kebutuhan saja. Tidak berbadan hukum pun legal karena dijamin oleh konstitusi. Jadi jangan dikesankan bahwa tanpa badan hukum itu seolah-olah ilegal. Padahal konstitusi kita menjamin itu. Tidak semua (organisasi atau komunitas) harus jadi badan hukum. (Tanpa badan hukumpun) Anda sudah legal konstitusional.

Apa saja opsi yang bisa dipilih antara menjadi badan hukum atau non badan hukum?

Kebutuhan untuk membentuk badan hukum atau tidak, itu biasanya karena pertimbangan kebutuhan organisasi itu sendiri. Apakah untuk berbisnis yang sifatnya untuk mencari profit dan komersial atau untuk tujuan sosial. Untuk yang bersifat komersial, badan hukum bisa dengan mendirikan PT atau organisasi tanpa badan hukum berupa CV atau firma. Sedangkan untuk organisasi non profit bisa dengan mendirikan badan hukum yayasan ataupun perkumpulan. Sementara koperasi berada di tengah-tengah di antaranya.

Apa keuntungan dengan membentuk badan hukum?

Intinya dengan membentuk badan hukum memunculkan konsekuensi baru meskipun dengan berbadan hukum itu banyak legalitas dan kemudahan yang bisa didapatkan. Misalnya saja dengan berbadan hukum maka komunitas yang dibentuk bisa memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama sendiri, bukan nama perorangan. Kemudian juga diakui sebagai subjek hukum, entitas hukum.

Jadi intinya dalam hal apa suatu komunitas atau organisasi harus berbadan hukum?

Kalau sampai melakukan fund rising ke publik maka dia harus berbadan hukum, atau kalau ingin mendapatkan insentif pajak maka juga harus berbadan hukum.

Menyangkut yayasan, apakah dengan pendirian yayasan bisa melakukan kegiatan bisnis? Pada praktiknya kini, banyak yayasan yang melakukan kegiatan bisnis, bagaimana menurut Anda?

Yayasan itu secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Memang dalam praktiknya banyak yang mendirikan yayasan justru untuk mencari keuntungan. Meski keliru tapi ada banyak komplain dari para pengurus yayasan karena secara langsung tidak boleh melakukan usaha agar yayasannya bisa berkembang. Jalan keluarnya bisa melalui dua cara yakni mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Misalnya yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah PT. Cara kedua yakni dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25 persen dari total kekayaan yayasan itu.

Terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bagaimana kedudukan Ormas dalam tatanan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia?

Sebenarnya organisasi yang bergerak di bidang sosial hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk Ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Jadi, lahirnya UU Ormas pada tahun 1985 lebih merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. UU Ormas ini lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengontrol organisasi yang ada di era itu. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya bagaimana sebenarnya posisi koperasi? Koperasi bersifat untuk mencari profit tapi juga berbasis sosial atau nonprofit?

Praktiknya berbisnis tapi nafasnya sosial. Betul dalam praktiknya sangat bersifat bisnis tapi tujuannya kan untuk menyejahterakan anggota.

Apakah karena berada di dua kaki itu, yakni bisnis dan sosial maka koperasi jadi rawan sekali penyimpangan?

Potensi penyimpangan ada dimana-mana. Bukan cuma koperasi, yayasan juga punya tantangan itu. Banyak yayasan yang kini mengejar profit.

Apakah tips khusus untuk memilih bentuk organisasi untuk komunitas agar legal di mata hukum?

Hal pertama kita harus mengenali organisasi kita itu apa. Kenali dulu (organisasi) kita apa nih dan tujuan, kemudian sifat komunitasnya. Misalnya kalau memang mau menyisihkan kekayaan buat saja yayasan, atau sreg dengan Kesbangpol Kemendagri ya jadi saja Ormas. Atau bisa pilih bentuk lain.

Selanjutnya, kita harus mengerti kebutuhan, apakah perlu berbadan hukum atau tidak. Jangan memaksakan diri dengan itu karena badan hukum menimbulkan banyak konsekuensi baru dan tanpa badan hukum bukan berarti kita jadi ilegal. Lalu kita harus memahami bahwa dengan punya badan hukum maka ada persyaratan dan konsekuensi yang harus dipenuhi. Jangan sampai sudah berbadan hukum tapi tidak membuat laporan keuangan atau membayar pajak. Jadi harus punya pertanggungjawaban. Sebab. membentuk badan hukum itu berarti melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui negara.

Sumber: easybiz.id diakses 10/12/2016

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Yang Berbadan Hukum

Prosedurnya:
1.    Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a.    Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b.    Anggaran Dasar perkumpulan;
c.    Syarat-syarat keanggotaan;
d.    Maksud dan tujuan perkumpulan;
e.    Jangka waktu berdirinya perkumpulan;
f.     Jumlah modal yang dipisahkan;
g.    Susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

2.    Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).

3.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

4.    Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

5.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Sumber: hukumonline.com

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Tanpa Badan Hukum

Prosedurnya:
1.    Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a.    Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b.    Anggaran Dasar perkumpulan;
c.    Syarat-syarat keanggotaan;
d.    Maksud dan tujuan perkumpulan;
e.    Susunan pengurus.

2.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

3.    Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

4.    Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).

5.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.

Sumber: hukumonline.com