Jumat, 09 Desember 2016

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Yang Berbadan Hukum

Prosedurnya:
1.    Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a.    Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b.    Anggaran Dasar perkumpulan;
c.    Syarat-syarat keanggotaan;
d.    Maksud dan tujuan perkumpulan;
e.    Jangka waktu berdirinya perkumpulan;
f.     Jumlah modal yang dipisahkan;
g.    Susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

2.    Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).

3.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

4.    Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

5.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Sumber: hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar