Selasa, 21 Maret 2017

LPM itu apa? Berikut Ulasannya

Dalam PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN disebutkan bahwa :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disebut LPM Kelurahan adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Pasal 5
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. menyusun perencanaan dan pengelola pembangunan serta pemanfaat,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan prakarsa dan partisipasi, serta menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat;
f. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. mengembangkan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan
obat terlarang (narkotika) bagi remaja;
h. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
i. memberdayakan dan melindungi hak politik masyarakat; dan
j. mendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara
pemerintah Kelurahan dan masyarakat.

Pasal 6
Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditujukan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 7
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Pasal 8
LPM Kelurahan dibentuk sebagai wadah partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan.

Pasal 9
LPM Kelurahan bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan.

Pasal 10
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus LPM Kelurahan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara kesatuan Republik Indonesia;
b. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal terus menerus paling rendah 2 (dua) tahun dan memiliki KTP paling rendah 2 (dua) tahun di kelurahan yang bersangkutan;
e. memiliki kemampuan, kemauan, dan kesungguhan untuk bekerja dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
f. bukan sebagai pegawai di kelurahan yang bersangkutan;
g. memiliki ijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
h. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
i. bukan anggota atau pengurus Partai Politik.

Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus LPM Kelurahan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak keputusan pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(2) Tata cara pemilihan pengurus LPM Kelurahan dilakukan secara musyawarah.
(3) Pengurus dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
diselenggarakan oleh panitia pemilihan.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara musyawarah yang difasilitasi oleh Lurah.
(5) Pengurus LPM Kelurahan yang terpilih di Kelurahan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Lurah yang di ketahui Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar