Kode etik pewarta warga merupakan aturan baku yang harus dipatuhi oleh setiap pewarta warga dalam mencari berita, pendapat, foto maupun video kemudian menyusunnya menjadi karya pewarta warga dan menyiarkan atau mempublikasikannya melalui berbagai media massa dan jejaring sosial.
Adanya kode etik pewarta warga bertujuan untuk menjaga profesionalitas para pewarta warga dalam menghasilkan karya pewarta warga, sehingga tidak menghasilkan informasi yang menyesatkan dan membahayakan publik.
Maka demi tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para pewarta warga, maka Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sebagai organisasi terbesar yang mewadahi para pewarta warga di Indonesia yang didirikan pada 11 November 2007 menetapkan kode etik pewarta warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten.
Adapun kode etik pewarta warga meliputi:
·Pewarta warga dilarang keras menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa
·Pewarta warga diharamkan menyiarkan karya jurnalistik melalui media massa apapun yang bersifat cabul (pornografis), menyesatkan, bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta
·Pewarta warga tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya
·Pewarta warga menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu
·Pewarta warga dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada pewarta warga yang bersangkutan
·Pewarta warga diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
·Pewarta warga diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan kesempatan hak jawab
·Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, pewarta warga harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara berimbang.
·Pewarta warga harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.
·Pewarta warga menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang “off the record”.
Kode etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Adanya kode etik tersebut bukan bermaksud memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.
Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan kode etik pewarta warga dan PPWI ini seyogyanya dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan sosial masing-masing. Demikian juga, sanksi atas pelanggaran kode etik pewarta warga dan PPWI ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma) yang berlaku di masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan, ke depan akan dibentuk dewan pengawas khusus kode etik pewarta warga dan PPWI yang berlaku secara nasional.
Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal yang berkenaan dengan nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang menyelesaikan. Walaupun demikian, PPWI melalui biro hukum akan senantiasa memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan hukum dan sosial.
Sumber: kompasiana.com, 22/03/17