Sabtu, 25 Maret 2017

SMK Al-Fatah Buka Penenerimaan Siswi Baru

SMK Al-Fatah Karungan membuka penerimaan Siswi. Kurikulum yang terapkan adalah kurikulum dari Diknas + Kepsantrenan: Tahfidz Al-Qur' an.

Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat pada gambar atau datang langsung ke SMK Al-Fatah di Karungan bagian Lappah tepatnya di lingkungan Pesantren Hidayatullah Karungan.

Lappah Berpotensi Jadi Ibu Kota Kecamatan Karungan

Melihat perkembangan pembangunan di Wilayah Karungan tidak sepesat perkembangan di wilayah lainnya yang ada di Kota Tarakan, sehingga dipandang perlu untuk memikirkan pembembentukan sejumlah RT, sejumlah RW, kemudian naik lagi satu tingkat di atasnya adalah sejumlah Kelurahan.

Setelah sejumlah Kelurahan dibentuk dan memenuhi syarat teknis dan administratif, tentu langkah terakhir adalah membentuk Karungan sebagai satu Kecamatan tersendiri dan menempatkan Lappah sebagai pusat Ibu Kota Kecamatan Karungan.

Lappah cukup strategis sebagai Ibu Kota Kecamatan karena secara geografis letaknya berada di tengah antara Taman Mini, Gardu, Lokasi, Angin-angin, Kampung Bugis dan Tanjung Pasir, Ujung, Loppon dan Belah (Karungan Bawah).

Nama-nama di atas tentunya bukan nama yang asing di telinga warga karungan yang sudah lama bermukim dan banyak melahirkan keturunan di Karungan, kecuali generasi baru dan sejumlah keluarga yang belakangan datang ke Karungan tentunya nama-nama di atas masih asing bagi mereka sehingga sosialiasi terhadap nama-nama wilayah di Karungan tersebut dipandang penting untuk diperdengarkan atau disosialisasikan.

Membentuk satu Kecamatan tentunya bukan perkara mudah karena memerlukan bayak energi, watu dan perlu proses perjuangan panjang agar syarat teknis, administratif dan luas wilayah terpenuhi. Namun, tidak ada salahnya bila gagasan yang baik itu sering didengung-dengungkan, apalagi kalau menyangkut percepatan perkembangan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Inilah wacana yang perlu terus dibicarakan dalam internal Forum Warga Karungan Tarakan sehingga muncul gagasan lain yang sifatnya konstruktif dan mengedepankan solutif terhadap sejumlah persoalan di Karungan yang ke depannya tentu kian hari akan semakin Kompleks seiring dengan perubahan jaman serta kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(Inisiator Forwaka Tarakan, 26/03/2017)

Iczan Khan Menang Mutlak vs Kotak Kosong

Pemilihan Ketua Forum Warga Karungan (Forwaka) Tarakan yang diadakan pada 25/03/17, pukul 15.00 s.d 21.00 Wita di grup FB Forwaka Tarakan berhasil dimenangkan akun Iczan Khan asal Lapangan atas usulan Taufik Muhammaf dengan perolehan 9 suara dan Kotak Kosong 1 suara.

Atas hasil pemilihan tersebut, Iczan Khan akan 'menahkodai' Forwaka Tarakan dalam 2 tahun ke depan. Tentunya Ihzan Khan tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan sejumlah SDM Forwaka Tarakan yang siap untuk berkolabori dalam menjalankan Roda Organisasi yang masih terbilang muda ini.

Selamat kepada Iczan Khan. Selamat bekerja. Forwaka-tarakan.com akan selalu memantau perkembangan Forwaka Tarakan sampai pada waktu yang tidak ditentukan. Siapa pun yang menjadi Ketua Forwaka diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, mengingat Forwaka bukan paguyuban etnis tertentu melainkan Organisasi untuk Kampung yang awalnya dikenal dengan nama Karungan yang di dalamnya terdiri dari berbagai etnis

KWT Agro Wisata Karungan Siap Panen

Untuk memenuhi kebutuhan sayur di dapur sebetulnya tidak harus beli, asalkan kita punya lahan atau bila tidak punya lahan memadai bisa membuat dari Polybag sebagai media untuk menanam.

Kebutuhan sayur di dapur harusnya selalu ada disetiap waktu makan 3 kali dalam sehari karena selain sebagai bagian dari pelengkap menu makanan, sayur juga sangat baik bagi kesehatan dan memang sangat dianjurkan oleh dokter spesialis gizi (hasil konsultasi).

Tanaman sayur yang hanya untuk kebutuhan beberapa orang tentunya bisa dikerjakan sendiri. Namun, jika kebutuhannya untuk dijual tentunya bisa dikerjakan sendiri tetapi cukup menguras energi, apalagi bila dikerjakan oleh kaum hawa, tentunya butuh kolaborasi.

Entah dari pertimbangan mana sehingga sejumlah kaum hawa di Karungan Gardu membentuk KWT Agro Wisata Karungan sebagai wadah berkumpul untuk menggarap sebidang lahan dengan luas tertentu untuk ditanami sayur-sayuran, dan hasil pantauan forwaka-tarakan.com di grup Forwaka Tarakan, 25/03/17, kabarnya tidak lama lagi KWT Agro Wisata Karungan akan memanen hasil kerjanya.

Semoga KWT Agro Wisata Karungan ini bisa menjadi sumber inspirasi bagi kaum hawa lainnya untuk membentuk wadah berkumpul berupa Kelompok Wanita Tani (KWT) dan bisa memperoleh pembinaan dan pendampingan dari Dinas terkait di Kota Tarakan sehingga Wanita Tani di Karingan semakin unggul dan berdayaguna, mampu membantu menopang kebutuhan Rumah Tangga masing-masing khusus dari sektor pertanian.

Jumat, 24 Maret 2017

Iczan Khan VS Kotak Kosong

Pada penjaringan nama calon ketua Forwaka Tarakan yang dibuka hari Jumat, 24/03/17, pukul 15.00 s.d 21.00 Wita, sepi pengusul sehingga hanya memunculkan satu nama calon.

Berbeda dengan penjaringan pada pekan sebelumnya yang sempat memunculkan beberapa nama calon ketua, pada penjaringan kali ini hanya nama Iczan Khan yang muncul dalam pengusulan nama calon ketua yang diusulkan akun Taufiq Muhammad dalam grup FB Forwaka Tarakan, 23/03/17, sore.

Selebihnya akun lain hanya memberikan Like pada postingan terkait informasi penyampaian tentang penjaringan nama calon ketua Forwaka Tarakan yang dikomentari akun Taufiq Muhammad dengan menuliskan, "usul calon dari lapangan Iczan Khan, diikuti akun Eka P dengan komentar Jadi Pemantau Aja dan akun Inna Iam dengan Icon Avatar."

Sehubungan dengan hanya satu nama calon ketua Forwaka Tarakan yang muncul, rencananya Forwaka Tarakan tetap akan mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan ketua dengan mengadu nama "Iczan Khan vs Kotak Kosong".

Penasaran dengan hasil pemilihan kedua nama tersebut? Ikuti pemilihannya dalam grup FB Forum Warga Karungan Tarakan pada 25/03/17 pukul 12.00 s.d 21.00 Wita

Penjaringan Calon Ketua Forwaka Kembali Dibuka

Sesuai dengan rencana Forwaka Tarakan pada Sabtu, 18/03/17 yang lalu bahwa hari Sabtu (besok, 24/03/17), Forum Warga Karungan Tarakan akan melakukan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Ketua.

Untuk itu diinformasikan kepada semua Perwakilan Warga Forwaka (Taman Mini, Gardu, Angin-angin, Lapangan, Lappah, Ujung, Loppon dan Belah) agar dapat memunculkan Nama-nama yang akan dimasukkan dalam Daftar Calon Ketua untuk selanjutnya dilakukan Pemilihan.

Nama-nama yang akan masuk dalam Daftar Calon Ketua dengan ketentuan memiliki pengusul terbanyak berdasarkan urutan dalam 3 besar. Batas waktu pengusulan ditetapkan sampai malam ini pukul 21.00 Wita.

Selanjutnya, untuk waktu pemilihannya akan diinformasikan kemudian.

Selasa, 21 Maret 2017

Kode Etik Penulis

Secara garis besar, kode etika kepenulisan meliputi:

·Tidak mengirimkan tulisan (karya tulis jenis apa pun) yang sama kepada sejumlah media massa dalam waktu bersamaan

·Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD

·Materi dan gagasan penulisan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD ’45 dan peraturan negara lain

·Isi tulisan tidak memojokkan kerukunan beragama, diskriminasi gender serta menyinggung kepentingan SARA

·Setiap penulis wajib bersikap jujur terhadap karya tulisnya dengan selalu menyebutkan sumber referensi bila mengutip karya orang lain.Dalam hal ini setiap penulis dilarang melakukan plagiatisme

·Mengirimkan tulisan dengan ketikan rapi tanpa banyak kesalahan serta mematuhi garis kebijakan redaksi yang ditetapkan masing-masing surat kabar

·Karya tulis juga tidak mengandung unsur pornografi

·Selalu mencantumkan identitas lengkap beserta nomor kontak yang setiap saat bisa dihubungi.

Risiko dari pelanggaran terhadap kode etik kepenulisan di atas akan menyebabkan seorang penulis dikenakan sanksi blacklist. Yakni penulis yang masuk dalam daftar hitam tersebut tidak memiliki hak lagi karyanya bakal termuat di berbagai media massa, dengan masa sanksi yang bervariatif. Mulai dari setahun, hingga seumur hidup.

Sumber: Kompasiana, 22/03/17

Kode Etik Pewarta Warga

Kode etik pewarta warga merupakan aturan baku yang harus dipatuhi oleh setiap pewarta warga dalam mencari berita, pendapat, foto maupun video kemudian menyusunnya menjadi karya pewarta warga dan menyiarkan atau mempublikasikannya melalui berbagai media massa dan jejaring sosial.

Adanya kode etik pewarta warga bertujuan untuk menjaga profesionalitas para pewarta warga dalam menghasilkan karya pewarta warga, sehingga tidak menghasilkan informasi yang menyesatkan dan membahayakan publik.

Maka demi tegaknya harkat dan martabat maupun mutu dari hasil karya para pewarta warga, maka Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sebagai organisasi terbesar yang mewadahi para pewarta warga di Indonesia yang didirikan pada 11 November 2007 menetapkan kode etik pewarta warga yang harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten.

Adapun kode etik pewarta warga meliputi:

·Pewarta warga dilarang keras menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa

·Pewarta warga diharamkan menyiarkan karya jurnalistik melalui media massa apapun yang bersifat cabul (pornografis), menyesatkan, bersifat fitnah ataupun memutarbalikkan fakta

·Pewarta warga tidak diperkenankan menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas beritanya

·Pewarta warga menjaga dan menghormati kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita-berita yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu

·Pewarta warga dilarang melakukan tindakan plagiat atau mengutip hasil karya pihak lain dengan tanpa menyebutkan sumbernya. Apabila kenyataannya nama maupun identitas sumber berita tidak dicantumkan, maka segala tanggung jawab ada pada pewarta warga yang bersangkutan

·Pewarta warga diwajibkan menempuh cara yang sopan dan terhormat dalam memperoleh bahan karya jurnalistik, tanpa paksaan ataupun menyadap berita dengan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

·Pewarta warga diwajibkan mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat, dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan kesempatan hak jawab

·Dalam memberitakan peristiwa yang berkaitan dengan proses hukum atau diduga menyangkut pelanggaran hukum, pewarta warga harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dengan prinsip jujur, dan menyajikan berita secara berimbang.

·Pewarta warga harus berusaha semaksimal mungkin dalam pemberitaan kejahatan susila (asusila) agar tidak merugikan pihak korban.

·Pewarta warga menghormati dan menjunjung tinggi ketentuan embargo untuk tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita telah dinyatakan sebagai bahan berita yang “off the record”.

Kode etik pewarta warga, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap aktivis jurnalisme warga agar bekerja juga secara profesional. Adanya kode etik tersebut bukan bermaksud memberikan pembatasan atas hak-hak individu anggota PPWI dan masyarakat umum dalam menyampaikan aspirasi dan informasi ke ruang publik.

Oleh karena itu, pengawasan pelaksanaan kode etik pewarta warga dan PPWI ini seyogyanya dilaksanakan oleh masing-masing anggota pewarta warga, dan masyarakat di lingkungan sosial masing-masing. Demikian juga, sanksi atas pelanggaran kode etik pewarta warga dan PPWI ini juga lebih diserahkan kepada sistem sosial (nilai dan norma) yang berlaku di masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan, ke depan akan dibentuk dewan pengawas khusus kode etik pewarta warga dan PPWI yang berlaku secara nasional.

Untuk pelanggaran yang bersifat normatif, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum; dan untuk hal-hal yang berkenaan dengan nilai sosial, diharapkan peran sanksi dan kontrol sosial masyarakat yang menyelesaikan. Walaupun demikian, PPWI melalui biro hukum akan senantiasa memberikan advokasi atas segala kegiatan pewarta warga, termasuk perlindungan hukum dan sosial.

Sumber: kompasiana.com, 22/03/17

Lupa Nomor Sendiri? Tekan Angka Di Bawah!

Sering kali kita sibuk miscall orang lain ketika kita lupa nomor sendiri. Tinggalkan cara itu dan cukup dengan menekan angka di bawah berdasarkan Jenis Operator masing-masing

Telkomsel : *808#
Indosat. : *123*30#
Xl. : *123*7*2*1*h#
Smartfren : *995#
Tri : *998#
Axis. : *2#

Mau Masuk Karang Taruna? Baca ini!

Mengenai Karang Taruna Bisa Dibaca Dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Pembentukan
Pasal 36
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Karang Taruna sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Pembentukan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Pasal 37
Ketentuan mengenai Pembentukan Karang Taruna di Kecamatan dan Kota
di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
Tujuan Karang Taruna adalah:
a. terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
b. terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang
terampil dan berkepribadian dan berpengetahuan;
c. tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
d. termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e. terjalinnya kerjasama antara generasi warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
f. terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
g. terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
Kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah Kota dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 39
(1) Keanggotaan Karang Taruna meliputi seluruh generasi muda dalam
lingkungan Kelurahan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.
(2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang
Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, politik dan agama.

Pasal 40
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Kelurahan setempat.
(2) Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi
dan kolaborasi antar karang taruna dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan dan Kota, sebagai sarana organisasi karang taruna yang pemantapannya melalui para pengurus pada setiap lingkungan
masing-masing.

Mengenai Kepengurusan Karang Taruna
Diatur pada Pasal 41, yakni untuk diangkat menjadi Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat diangkat sebagai pengurus karang taruna, yaitusebagai berikut:
a. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. memiliki kemauan, kemampuan dan keterampilan berorganisasi;
c. sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap;
d. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun;
e. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya.
f. bukan anggota atau pengurus Partai Politik;

Pasal 42
(1) Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan yang terpilih disahkan
dalam Temu Karya Kelurahan dan ditetapkan oleh Lurah;
(3) Masa bakti pengurus Karang Taruna di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak keputusan pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Selanjutnya bisa dilihat dalam Peraturan terkait

Begini Gambaran Umum Rukun Warga (RW)?

Dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pada Pasal 1 Ayat 14 disebutkan bahwa Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh Kelurahan.

Mengenai PEMBENTUKANdisebutkan pada Pasal 2 ayat 1 bahwa di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi lurah melalui musyawarah dan mufakat.

Lalu pada Pasal 3 disebutkan mengenai Jenis Lembaga Kemasyarakatan, salah satunya adalah RW. Kemudian pada pasal berikutnya yakni pada pasal 4,
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mempunyai tugas membantu dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lanju pada pasal 5 bahwa Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. menyusun perencanaan dan pengelola pembangunan serta pemanfaat,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan prakarsa dan partisipasi, serta menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat;
f. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. mengembangkan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan
obat terlarang (narkotika) bagi remaja;
h. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
i. memberdayakan dan melindungi hak politik masyarakat; dan
j. mendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah Kelurahan dan masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 6 disebutkan mengenai Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditujukan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat.

Lalu mengenai KEPENGURUSAN disebutkan pada Pasal 7bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Mengenai RW lebih spesifik diuraikan pada pasal 26, bahwa terkait Pembentukan, pada ayat (1) disebutkan bahwa di Kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan
persetujuan Camat. Pada ayat (2) bahwa Pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat paling sedikit 50 (limapuluh ) kepala keluarga;kemudian pada ayat (3) bahwa Pembentukan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk jika memenuhi syarat sekurang-kurangnya paling sedikit 5
(lima) RT.

Pasal 27
(1) Pembentukan RT atas usul masyarakat dan berdasarkan musyawarah masyarakat dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
(2) Pembentukan RT dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah bersama kepala keluarga dengan memperhatikan jumlah kepala keluarga dan jangkauan pelayanan di RT setempat.
(3) Pembentukan RW dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah dengan Pengurus RT setempat.
(4) Hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dalam Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
(5) Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat pengesahan Camat.

Kepengurusan
Pasal 28
(1) Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu
keluarga yang diwakili oleh Kepala Keluarga.
(2) Anggota RW adalah RT yang diwakili oleh pengurus RT.

Pasal 29
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus RT/RW harus memenuhi syarat-sebagai berikut:
a. warga negara kesatuan Republik Indonesia;
b. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mampu membaca dan menulis;
e. bertempat tinggalterus menerus paling singkat selama 2 (dua) tahun, memiliki KTP berturut-turut selama 2 (dua) tahun di Kelurahan yang bersangkutan
f. memiliki kemampuan, kemauan, dan kesungguhan untuk bekerja dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
g. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
h. bukan anggota atau pengurus Partai Politik;

Tugas dan Fungsi RT/RW
Pasal 34
(1) RT mempunyai tugas:
a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota;
b. memelihara kerukunan hidup warga; dan
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murnimasyarakat.
(2) RW mempunyai tugas:
a. menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayah setempat; dan
b. membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Kelurahan.

Pasal 35
(1) RT mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah; dan
c. penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

(2) RW mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya; dan
b. pengkoordinasianhubungan antara RT dan antarmasyarakat dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut silahkan buka Peraturan terkait supaya lebih jelas

LPM itu apa? Berikut Ulasannya

Dalam PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN disebutkan bahwa :

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disebut LPM Kelurahan adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Pasal 5
Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. menyusun perencanaan dan pengelola pembangunan serta pemanfaat,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan prakarsa dan partisipasi, serta menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat;
f. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. mengembangkan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan
obat terlarang (narkotika) bagi remaja;
h. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
i. memberdayakan dan melindungi hak politik masyarakat; dan
j. mendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara
pemerintah Kelurahan dan masyarakat.

Pasal 6
Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditujukan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 7
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Pasal 8
LPM Kelurahan dibentuk sebagai wadah partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat dalam pembangunan.

Pasal 9
LPM Kelurahan bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan dengan menumbuhkan prakarsa serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan.

Pasal 10
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus LPM Kelurahan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara kesatuan Republik Indonesia;
b. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal terus menerus paling rendah 2 (dua) tahun dan memiliki KTP paling rendah 2 (dua) tahun di kelurahan yang bersangkutan;
e. memiliki kemampuan, kemauan, dan kesungguhan untuk bekerja dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
f. bukan sebagai pegawai di kelurahan yang bersangkutan;
g. memiliki ijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
h. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
i. bukan anggota atau pengurus Partai Politik.

Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus LPM Kelurahan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak keputusan pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(2) Tata cara pemilihan pengurus LPM Kelurahan dilakukan secara musyawarah.
(3) Pengurus dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
diselenggarakan oleh panitia pemilihan.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara musyawarah yang difasilitasi oleh Lurah.
(5) Pengurus LPM Kelurahan yang terpilih di Kelurahan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Lurah yang di ketahui Camat.

Senin, 20 Maret 2017

Selamat: Ketua RW 2 dan Ketua LPM Maburtim Karungan

Selamat kepada Ketua Rukun Warga (RW 2) dan Ketua LPM Mamburungan Timur (Mamburtim) Karungan. Semoga dengan terbentuknya Organisasi baru ini semakin mempercepat pembangunan dan semakin memperlancar berbagai urusan dalam hal pelayanan kepada masyarakat di sekitar.

Sebagai informasi, Pemilihan dilangsungkan di Masjid Jami' Hidayatullah Karungan, 21/03/17, dan yang terpilih sebagai Ketua RW adalah Amir Muda dan Ketua LPM Mamburtim adalah Ustad Salman. 

Kepada kedua Ketua ini semoga bisa bersinergi dengan berbagai pihak termasuk pihak terkait dalam upaya meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana di wilayah Karungan khususnya Mamburtim. (Foto: Taufik)

Minggu, 19 Maret 2017

Taufik Mengundurkan Diri Dari Ketua Forwaka

Ketua Forwaka terpilih Muhammad Taufik mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Akun Taufik Muhammad yang diposting dalam Grup FB Forwaka pada Minggu, 19/03/2017 malam beberapa jam setelah dirinya terpilih.

Alasan pengunduran diri Taufik tidak dirinci dalam postingan. Namun, karena sejumlah hal dirinya memilih untuk mengundurkan diri dan meminta maaf kepada Warga Forwaka yang sudah memilihnya dalam pencalonan siang tadi.

Dengan adanya pengunduran ini maka Forwaka Tarakan melalui Inisiator Forwaka akan membuka kembali penjaringan nama-nama yang akan dimasukkan dalam daftar Calon Ketua untuk dilakukan Pemilihan Ulang.

Mengenai waktu penjaringan Nama-nama Calon akan disampaikan kemudian melalui postingan ini

Selamat Kepada Ketua Forwaka Tarakan

Pemungutan suara untuk pemilihan Ketua Forwaka Tarakan periode 2017-2019 telah selesai digelar di Grup FB Forwaka Tarakan pada 19/03/2019, pukul 12.00 Wita s.d 18.00 Wita.

Adapun jumlah peserta pemungutan suara yang ikut memberikan suaranya di Grup FB Forwaka sebanyak 19 akun. Dari 19 akun, 17 memilih Taufik dan 2 lagi memilih Raju. Selebihnya, sejumlah akun tidak ikut berpartisipasi dengan alasan yang belum diketahui.

Sehubungan dengan perolehan suara yang diperoleh Taufik lebih tinggi dari perolehan suara yang diperoleh Raju, dengan demikian Taufik resmi terpilih sebagai Ketua Forwaka periode 2017-2019. 

Dengan terpilihnya Ketua yang baru dan merupakan perdana ini, ke depannya diharapkan Forwaka bisa lebih baik dan dapat menghasilkan kerja-kerja nyata yang bermanfaat bagi warga Karungan.

Sabtu, 18 Maret 2017

Persyaratan Pendaftaran Ormas

PERSYARATAN PENDAFTARAN ORMAS/LSM/YAYASAN

Dasar :

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 : Tentang Organisasai Kemasyarakatan

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN ORMAS/LSM/YAYASAN
Mengajukan Surat Permohonan kepada Badan Kesbangpol dan Linmas.

Pas Photo Berwarna Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Photo Kopi KTP Ketua,Sekretaris dan Bendahara.

Akte pendirian dari Notaeris (Copy dilegalisir oleh Notaris)

Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)

Program kerja jangka pendek,menengah dan panjang.

Riwayat Hidup (biodata) pengurus harian : a.Ketua   b.Sekretaris  c. Bendahara

Foto Kopy KTP (Ketua, Sekretaris dan bendahara)

Selembar Foto tampak depan Kantor sekretariat ORMAS/LSM/Yayasan lengkap dengan papan nama dan alamat ORMAS/LSM/Yayasan  ukuran kartu Pos/ 3 R .

Surat Keterangan kesediaan menyampaikan laporan kegiatan ORMAS kepada Kepala Badan Kesbangpoldagri Kabupaten Lombok Tengah setiap 6 (enam) bulan sekali.

Nomor Rekening Bank Organisasi.

Nopor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi.

Surat Ijin Domisili Kantor dari Desa/kelurahan/Kecamatan.

Surat keterangan di atas Materai Rp.6.000,- tidak sedang terjadi konflik internal ( dualism/Multi Kepengurusan) ditanda tangani oleh Ketua dan sekretaris (Asli).

Surat keterangan di atas materai Rp. 6.000,- tidak beraktifitas dengan/atau Underbow Organisasi Partai Politik yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris (Asli).

Surat keterangan pinjam kontrak, pinjam tempat sementara bila organisasi mengontrak, berisikan masa berlaku kontrak, pinjam menempati sementara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pihak I dan Pihak II) Lembaga/Organisasi dan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris bermaterai Rp.6.000,- dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Surat keterangan tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang lembaga/Organisasi.

Berkas-berkas Dokumen dijilid

Jumat, 17 Maret 2017

Buka Komunikasi Bangun Karungan

Seiring perkembangan jaman dari waktu ke waktu Sumber Daya Manusia di Karungan juga ikut tumbuh dan meningkat jumlahnya. Dengan berbagai latar belakang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Pengalaman, Sumber Daya Manusia di Karungan sangat diharapkan mampu membuka dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk menarik berbagai sumber daya masuk ke karungan sehingga pembangunan di Karungan mengalami peningkatan.
Karungan yang belasan tahun sebelumnya masih dianggap hutan, kini mulai berubah menjadi 'kota pendidikan' yang ramah. Bisa dilihat dari pembangunan sarana pendidikan,  mulai Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Kampus Tahfiz Qur'an yang belakangan ini dalam pembangunan dan peningkatan kualitas.
Dengan meningkatnya Sarana Pendidikan di Karungan, diharapkan kualitas Sumber Daya Manusia di Karungan juga terus meningkat sehingga dari generasi ke generasi mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Harapannya, ke depan anak-anak yang lahir di Karungan bisa menuntaskan Pendidikannya di Sekolah-sekolah yang dibangun di Karungan tanpa harus keluar daerah.

Kamis, 16 Maret 2017

Tinjau Calon Lokasi Embung Karungan

Rencana Pembuatan Embung di Karungan pada tahun 2016 tertunda dan pada tahun 2017 kembali dilanjutkan. Terlihat pada gambar, Tim dari Dinas Pertanian bersama Konsultan melakukan tinjauan lokasi sebagai bakal calon lokasi tempat dibangunnya Embung Karungan pada 17/03/2017. (Foto: Albar)

Selasa, 14 Maret 2017

RESEP ISLAM DALAM MENJAGA KESEHATAN LAHIR BATIN

*YOGA*-nya orang Islam itu dg gerakan SHOLAT.

*MEDITASI*-nya orang Islam itu duduk tenang sambil berDZIKIR.

*SELF HEALING*-nya orang Islam itu melakukan MUHASSABAH.

*DETOX*-nya orang Islam dengan rajin berPUASA.

*RUWATAN*-nya (buang sial) orang Islam dengan SEDEKAH.

*VITAMIN*-nya orang Islam itu adalah mudah MEMAAFKAN.

*OBAT AWET MUDA*-nya orang Islam: TIDAK MENCAMPURI urusan orang lain yg tidak perlu.

*NUTRISI TERBAIK*-nya orang Islam adalah BERBAIK SANGKA (Huznudzon).

*PEMBERSIH HATI*-nya orang Islam itu menahan GHIBAH.

*PENYUCI JIWA*-nya orang Islam itu adalah: Menjauhi sifat IRI-DENGKI.

*PENGAWET PAHALA*-nya orang Islam: Tidak RIYA'

*PENCEGAH PRAHARA*-nya orang Islam: Menghindari PERDEBATAN.

*PENGUKUR RENDAH HATI*-nya orang Islam: Tidak menyebut KELEBIHANNYA.

*PENDETEKSI KEIKHLASAN*-nya orang ISLAM: Tidak menyebut KEBAJIKANNYA.

*SARIPATI*-nya dlm beribadah itu adalah DOA & RUH-nya dlm beramal itu adalah IKHLAS.

*APOTEK MUSLIM MUSLIMAH*

DAFTAR OBAT:

1. Sering sakit = berpuasalah
2. Wajah gelap = sholat Dhuha.
3. Hati sempit = baca alqur'an.
4. Susah bahagia = sholat tepat waktu.
5. Emosi melulu = wudhu & istigfar.
6. Gelisah = banyak doa & olahraga.
7. Tertekan = baca "lahaula walaquwwata illa billah".
8. Kurang berkah rezekinya = lirik yg hallal saja.
9. Miskin melulu = muliakan orang tua & banyak bersedekah.
10. Bingung berbuat baik = BAGIKAN TULISAN INI

Selasa, 07 Maret 2017

Tgl 8/03 Wali Kota Tarakan Hadir di Lappah

Informasi dari Masjid Jami' Hidayatullah Karungan 07/03/17 yang disampaikan ba'da Magrib oleh Ustad Salman bahwa pada 08/03/17 siang, Wali Kota Tarakan akan hadir di Masjid Jami' Hidayatullah Karungan, Lappah.

Adapun agenda kegiatannya adalah #Sosialisasi_Sampah_Semesta. Tentu hal ini sangat menarik untuk dihadiri Warga Karungan, namun yang tidak kalah menariknya adalah kondisi #Jalan_Rusak yang akan dilewati Wali Kota Tarakan, semoga juga menjadi perhatian Wali Kota untuk segera #diperbaiki pasca kegiatan Sosialisasi dilakukan.

#SampahSemesta #JalanRusak #Karungan #SemuanyaPenting

Kamis, 02 Maret 2017

Produsen Alat Kesehatan Dalam Negeri

Cinta Indonesia, Cinta Produk Dalam Negeri Alat Kesehatan.
Kontak: (021)71791223  PT. Sani Tiara

Rabu, 01 Maret 2017

Empat Kompetensi Guru Berdasarkan UU No.14 Thn 2015

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 10 Ayat (1) mengatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompotensi pedagogik, kompotensi kepribadian, kompotensi sosial, dan kompotensi profesional yang diproleh melalui pendidikan profesi”.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Daun Sirsak Bisa Jadi Pengendali Hama Penyerang Daun dan Pucuk

Daun Sirsak atau daun Serekaya bisa difungsikan sebagai Pestisida Nabati yang dapat mengendalikan Hama Trip atau hama penyerang daun dan pucuk pada tanamam Cabai dan lainnya.

Bahan:
Daun Sirsak, Sabun Colek, Air Bersih

Cara pembuatannya pun terbilang sederhana. Pilih daun Sirsak yang tidak terlalu tua dan tidak pula terlalu muda sebanyak 100 lembar. Tumbuk sampai hancur kemudian masukkan ke dalam botol yang berisi air 500 ml. Lalu masukkan sabun colek sebanyak 1 sendok teh atau sendok kecil lalu dikocok supaya menyatu.

Terakhir, diamkan selama 24 jam di tempat yang teduh tidak terkena sinar mata hari. Setelah 24 jam  didiamkan, saring terlebih dahulu sehingga ampas Daun Sirsak terpisah dengan cairan yang akan digunakan.

Takaran dan Penggunaan:
Gunakan perbandingan 1 : 10. Jika 1 liter larutan campuran daun sirsak, maka air bersihnya 10 liter. Cara penggunaannya adalah dengan cara disemprotkan ke daun tanaman secara merata secara berkelanjutan agar Tanaman bebas dari hama penyerang daun dan pucuk.

Sumber: Info Tani, TVRI Jogjakarta