Jumat, 30 September 2016

Komunitas Tanpa Badan Hukum Tetap Legal Menurut UUD 1945

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengatakan melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas.

Selasa, 13 September 2016

Linieritas Ilmu diartikan sebagai...

Linieritas Ilmu itu bukan berarti Latar Belakang Pendidikan S1 sama dengan S2 atau S3.

Semoga bermanfaat

Jumat, 09 September 2016

4 PERDA di Tarakan dibatalkan Mendagri

Ini 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) Tarakan yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) :

1. Perda No.2 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2. Perda No.12 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN DAN HASIL HUTAN
3. Perda No.1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
4. Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Sumber: (buka halaman 43)
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf

Selasa, 06 September 2016

Dapatkan Buku GRATIS

Sekarang siswa SD, SMP Dan SMU bisa download buku sekolah elektronik yg disediakan Kemendikbud.

Silakan buka:
http://bse.kemdikbud.go.id
Total Ada 1331 buku terdiri atas :
502 buku SD,
238 buku SMP,
338 buku SMU,
222 buku SMK
Dan 2 buku bahasa.

Senin, 05 September 2016

Tanpa Pengantar RT dan Lurah Bisa Bikin KTP-eL

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El).
Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.

Revisi Perda RTRW Kota Tarakan?

Lembar Pertama
Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tarakan yang terbaru diterbitkan pada tahun 2012 (mudahan tidak salah), yakni Perda Nomor 4 tentang RTRW Kota Tarakan Tahun 2012-2032.
Artinya tahun depan, di tahun 2017 Perda tersebut memasuki usia 5 tahun dan sudah bisa dilakukan revisi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Tata Ruang bahwa sekali dalam lima tahun boleh untuk dilakukan revisi.
Dalam melakukan revisi harus menghormati hak milik orang lain sesuai dengan peraturan perudang–undangan. Rujukannya jelas ada pada UU No 26 tahun 2007  tentang  Penataan ruang pasal 16, angka (1,2,3 dan 4).
Oleh karenanya, apa yang menjadi keresahan rakyat di Karungan selama ini bahwa untuk mengurus sertifikat tanah tidak bisa mereka lakukan karena lahannya dikatakan masuk dalam Hutan Kota. Hal tersebut harus diperhatikan karena memang haknya untuk mengajukan pembuatan sertifikat atas hak sebidang tanah yang mereka miliki sejak lama.

Sabtu, 03 September 2016

Pengaduan e-KTP, KK dan KIA

Soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya?. “Silakan WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH di Jakarta.
CARA MELAPORKAN:

Kamis, 01 September 2016

Lagu "CAMME TUTTU"

Selamat mendengarkan dan menyaksikan video lagu CAMME TUTTU di toutube. Semoga lebih lanjut lagunya bisa lebih baik.
Cara melihat videonya tidak susah, buka saja youtube.com kemudian ketik dua kata "CAMME TUTTU" di kolom pencarian. Setelah itu akan muncul gambar seperti di bawah kemudian klik. 
Selamat menyaksikan.

Bila Blangko KTP Elektronik Habis di Capil, bagaimana?

Bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP Elektronik mereka. Lebih lanjut baca di www.setkab.go.id