Senin, 20 Februari 2017

Syarat dan Biaya Buat SIM

Informasi mengenai Syarat Administrasi dan Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan Sepeda Motor dan Mobil bisa dilihat pada gambar.

Mengenai Alur Pembuatan SIM di Poles Kota Tarakan bisa dibaca di bawah:
1. Usia minimal sudah 17 tahun
2. Lengkapi Persyaratan Administrasi terlebih dulu, seperti membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas untuk pembuatan atau perpanjangan SIM
3. Pas Foto berwarna ukuran 3x4= 1 lembar
4. Membawa KTP Asli dan Foto Copy KTP
5. Menuju Loket untuk mengisi Form yang sudah tersedia kemudian tunggu antrian
6. Saat dipanggil, kita akan diminta untuk mengisi form dan membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang kita ajukan ke loket pembayaran
7. Setelah biaya SIM dibayar di loket pembayaran, berkas kita kembalikan ke loket tempat pengambilan Form untuk menunggu antrian Foto dan Sidik Jari
8. Setelah foto dan sidik jari selesai, tunggu lagi panggilan untuk ujian teori di komputer.
Apabila lulus ujian teori, besoknya kita diminta datang dengan kendaraan untuk mengikuti ujian praktek mengemudi sekaligus pengambilan SIM (jika lulus)
9. Jika dalam ujian teori kita tidak lulus maka kita diminta untuk datang seminggu kemudian untuk mengulang ujian teori

Semoga bermanfaat

Informasi ini berdasarkan pengalaman admin di Polres Tarakan, 21/02/2017, saat melakukan pengurusan SIM C dan SIM A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar