Prosedurnya:
1. Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a. Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b. Anggaran Dasar perkumpulan;
c. Syarat-syarat keanggotaan;
d. Maksud dan tujuan perkumpulan;
e. Susunan pengurus.
2. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.
3. Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.
4. Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).
5. Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Sumber: hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar