Program KPR bersubsidi digalakkan Kementerian PUPR untuk menyukseskan Program Sejuta Rumah, memberikan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-Memiliki KTP
-Tidak memiliki rumah
-Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah
-Memiliki NPWP dan SPT
-Berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun
KPR subsidi dapat diterima oleh masyarakat secara luas, tidak hanya mereka yang merupakan pekerja formal yang mempunyai slip gaji.
Kelompok masyarakat dengan penghasilan tidak tetap pun dapat menerima KPR bersubsidi, dibuktikan dengan surat peryataan yang diketahui oleh kepala desa/ lurah tempat KTP diterbitkan.
Sumber: Kementerian PUPR, 26/05/17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar