Jumat, 30 September 2016

Komunitas Tanpa Badan Hukum Tetap Legal Menurut UUD 1945

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengatakan melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas.



“Kebutuhan melegalkan itu sendiri harus dipahami bahwa tidak semua orang kemudian harus menjadi atau memiliki badan hukum untuk komunitasnya. Entitas badan hukum itu mestinya dibentuk sesuai kebutuhannya saja,” katanya dalam sebuah perbincangan dengan easybiz.
Ia menegaskan meski tanpa berbadan hukum pun suatu komunitas apapun tetap legal karena dijamin oleh konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD1945. “Tidak semua harus menjadi badan hukum, komunitas apapun sudah legal dan konstitusional karena UUD 1945 menjamin itu,” katanya.
Untuk itu, memilih organisasi yang tepat biasanya didasarkan pada kebutuhan organisasi atau komunitas itu sendiri. Jika komunitas yang ada memiliki sifat komersial dan bertujuan untuk mencari keuntungan, ada baiknya untuk memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ataupun alternatifnya berupa CV atau firma yang tidak berbadan hukum.
Syarat pendirian PT sekarang relatif mudah dan biaya pendirian PT juga terjangkau. Sedangkan untuk badan hukum non profit bisa memilih yayasan atau perkumpulan. Selain pendirian PT dan CV, Easvbiz memberikan layanan pendirian yayasan dan perkumpulan dengan harga yang kompetitif. Sumber: Easybiz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar