Ini 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) Tarakan yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) :
1. Perda No.2 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2. Perda No.12 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN DAN HASIL HUTAN
3. Perda No.1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
4. Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Sumber: (buka halaman 43)
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar