Senin, 05 September 2016

Tanpa Pengantar RT dan Lurah Bisa Bikin KTP-eL

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El).
Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan KTP-El. 
Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.
“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).
Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. “KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan mengutip Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut bisa baca di www.setkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar