Lembar Pertama |
Artinya tahun depan, di tahun 2017 Perda tersebut memasuki usia 5 tahun dan sudah bisa dilakukan revisi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Tata Ruang bahwa sekali dalam lima tahun boleh untuk dilakukan revisi.
Dalam melakukan revisi harus menghormati hak milik orang lain sesuai dengan peraturan perudang–undangan. Rujukannya jelas ada pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang pasal 16, angka (1,2,3 dan 4).
Oleh karenanya, apa yang menjadi keresahan rakyat di Karungan selama ini bahwa untuk mengurus sertifikat tanah tidak bisa mereka lakukan karena lahannya dikatakan masuk dalam Hutan Kota. Hal tersebut harus diperhatikan karena memang haknya untuk mengajukan pembuatan sertifikat atas hak sebidang tanah yang mereka miliki sejak lama.
Pemerintah Kota dan pihak terkait harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya sehingga dalam melakukan penataan ruang, hak-hak yang harusnya menjadi milik rakyat tidak terabaikan. Karena rakyat yang tinggal di wilayah karungan sudah ada sejak puluhan tahun, bukan baru belasan tahun.
Mengenai kawasan hutan lindung di wilayah Karungan yang tidak tercantum dalam Perda No 4 tahun 2012 tentang RTRW 2012-2032, kemudian muncul dalam Peraturan Wali Kota, itu juga harusnya ditinjau kembali dan di evaluasi. Mengapa di Karungan ada Hutan Lindung? Sejak kapan Hutan Lindung ada, sementara rakyat sudah ada pada tahun 70an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar