Kamis, 01 September 2016

Bila Blangko KTP Elektronik Habis di Capil, bagaimana?

Bila di sejumlah daerah kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP Elektronik mereka. Lebih lanjut baca di www.setkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar