Minggu, 11 Desember 2016

Pemasangan Atap Dapur Asrama Putri

Proses pemasangan keranga atap dan atap Dapur Asrama Putri di sekitar SMK Al Fatah Kota Tarakan di Karungan

Dinding 10 Ruang Kelas SMK Al Fatah Terpasang

Pemasangan batako pembangunan 10 Ruang Kelas SMK Al Fatah Kota Tarakan di Karungan

Sabtu, 10 Desember 2016

Alasan Forwaka Dukung Alih Fungsi Lahan Tambak Dalam KBK menjadi KBNK!

Kabar terkait adanya rencana alih fungsi lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan di Kalimantan Utara disambut baik oleh sejumlah pelaku usaha tambak asal Karungan.

Kabarnya luas lahan KBK di Kaltara yang akan dialih fungsikan seluas 190.000 hektar. Hal tersebut tentunya sangat beralasan mengingat hasil kunjungan Anggota DPR RI Komisi IV ke Kaltara pada Agustus 2016 yang lalu menilai bahwa Kaltara berpotensi untuk menjadi penghasil produk perikanan terbesar di Indonesia jika dikelola secara optimal.

Hasil kunjungan Komisi IV DPR RI tersebut harus ditindaklanjuti mengingat sudah ada penilaian positif dari Komisi IV DPR RI ditambah lagi Kaltara punya Wakil yang duduk di Komisi IV sebagai mitra kerja dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),  Luther Kombong dan Hj Kasriyah yang diharapkan dapat mengawal rencana alih fungsi tersebut ketika pembahasannya masuk di DPR RI.

Jumat, 09 Desember 2016

Pertanyaan Penting Sebelum Mendirikan Organisasi

Apa urgensi suatu organisasi atau komunitas untuk membentuk badan hukum?

Pertama, kita harus melihat kebutuhan melegalkan itu sendiri bahwa tidak semua orang kemudian harus membentuk badan hukum untuk dikatakan legal. Sebab untuk menjadi badan hukum bagi suatu entitas harusnya sesuai kebutuhan saja. Tidak berbadan hukum pun legal karena dijamin oleh konstitusi. Jadi jangan dikesankan bahwa tanpa badan hukum itu seolah-olah ilegal. Padahal konstitusi kita menjamin itu. Tidak semua (organisasi atau komunitas) harus jadi badan hukum. (Tanpa badan hukumpun) Anda sudah legal konstitusional.

Apa saja opsi yang bisa dipilih antara menjadi badan hukum atau non badan hukum?

Kebutuhan untuk membentuk badan hukum atau tidak, itu biasanya karena pertimbangan kebutuhan organisasi itu sendiri. Apakah untuk berbisnis yang sifatnya untuk mencari profit dan komersial atau untuk tujuan sosial. Untuk yang bersifat komersial, badan hukum bisa dengan mendirikan PT atau organisasi tanpa badan hukum berupa CV atau firma. Sedangkan untuk organisasi non profit bisa dengan mendirikan badan hukum yayasan ataupun perkumpulan. Sementara koperasi berada di tengah-tengah di antaranya.

Apa keuntungan dengan membentuk badan hukum?

Intinya dengan membentuk badan hukum memunculkan konsekuensi baru meskipun dengan berbadan hukum itu banyak legalitas dan kemudahan yang bisa didapatkan. Misalnya saja dengan berbadan hukum maka komunitas yang dibentuk bisa memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama sendiri, bukan nama perorangan. Kemudian juga diakui sebagai subjek hukum, entitas hukum.

Jadi intinya dalam hal apa suatu komunitas atau organisasi harus berbadan hukum?

Kalau sampai melakukan fund rising ke publik maka dia harus berbadan hukum, atau kalau ingin mendapatkan insentif pajak maka juga harus berbadan hukum.

Menyangkut yayasan, apakah dengan pendirian yayasan bisa melakukan kegiatan bisnis? Pada praktiknya kini, banyak yayasan yang melakukan kegiatan bisnis, bagaimana menurut Anda?

Yayasan itu secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Memang dalam praktiknya banyak yang mendirikan yayasan justru untuk mencari keuntungan. Meski keliru tapi ada banyak komplain dari para pengurus yayasan karena secara langsung tidak boleh melakukan usaha agar yayasannya bisa berkembang. Jalan keluarnya bisa melalui dua cara yakni mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Misalnya yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah PT. Cara kedua yakni dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25 persen dari total kekayaan yayasan itu.

Terkait Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bagaimana kedudukan Ormas dalam tatanan kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia?

Sebenarnya organisasi yang bergerak di bidang sosial hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Sedangkan, bentuk Ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar. Jadi, lahirnya UU Ormas pada tahun 1985 lebih merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. UU Ormas ini lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengontrol organisasi yang ada di era itu. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Selanjutnya bagaimana sebenarnya posisi koperasi? Koperasi bersifat untuk mencari profit tapi juga berbasis sosial atau nonprofit?

Praktiknya berbisnis tapi nafasnya sosial. Betul dalam praktiknya sangat bersifat bisnis tapi tujuannya kan untuk menyejahterakan anggota.

Apakah karena berada di dua kaki itu, yakni bisnis dan sosial maka koperasi jadi rawan sekali penyimpangan?

Potensi penyimpangan ada dimana-mana. Bukan cuma koperasi, yayasan juga punya tantangan itu. Banyak yayasan yang kini mengejar profit.

Apakah tips khusus untuk memilih bentuk organisasi untuk komunitas agar legal di mata hukum?

Hal pertama kita harus mengenali organisasi kita itu apa. Kenali dulu (organisasi) kita apa nih dan tujuan, kemudian sifat komunitasnya. Misalnya kalau memang mau menyisihkan kekayaan buat saja yayasan, atau sreg dengan Kesbangpol Kemendagri ya jadi saja Ormas. Atau bisa pilih bentuk lain.

Selanjutnya, kita harus mengerti kebutuhan, apakah perlu berbadan hukum atau tidak. Jangan memaksakan diri dengan itu karena badan hukum menimbulkan banyak konsekuensi baru dan tanpa badan hukum bukan berarti kita jadi ilegal. Lalu kita harus memahami bahwa dengan punya badan hukum maka ada persyaratan dan konsekuensi yang harus dipenuhi. Jangan sampai sudah berbadan hukum tapi tidak membuat laporan keuangan atau membayar pajak. Jadi harus punya pertanggungjawaban. Sebab. membentuk badan hukum itu berarti melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui negara.

Sumber: easybiz.id diakses 10/12/2016

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Yang Berbadan Hukum

Prosedurnya:
1.    Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a.    Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b.    Anggaran Dasar perkumpulan;
c.    Syarat-syarat keanggotaan;
d.    Maksud dan tujuan perkumpulan;
e.    Jangka waktu berdirinya perkumpulan;
f.     Jumlah modal yang dipisahkan;
g.    Susunan organ perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas.

2.    Mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta).

3.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

4.    Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

5.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Sumber: hukumonline.com

Prosedur Mendirikan Perkumpulan Tanpa Badan Hukum

Prosedurnya:
1.    Membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Akta pendirian memuat sekurang-kurangnya:
a.    Identitas para pendiri (minimal tiga orang atau lebih);
b.    Anggaran Dasar perkumpulan;
c.    Syarat-syarat keanggotaan;
d.    Maksud dan tujuan perkumpulan;
e.    Susunan pengurus.

2.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili di kelurahan setempat dimana sekretariat perkumpulan akan berada.

3.    Mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak di kantor pajak setempat sesuai domisili perkumpulan.

4.    Melakukan pendaftaran akta pendirian perkumpulan di Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perkumpulan (opsional).

5.    Mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat (SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.

Sumber: hukumonline.com

Rabu, 16 November 2016

Ambe Halifah Wafat 16 Nov 2016

Innalillahi wainnailaihi raajiun. Telah wafat salah satu orang tua di Karungan Bawah RT.15 pada tanggal 17 November 2016. Almarhum semasa hidup lebih akrab dengan panggilan Ambe' Halifah (Bapaknya Halifah).

Semoga Almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggal diberi kekuatan oleh Allah SWT dalam menerima ujian ini. Aamiin! Sebagaimana diketahui, semasa beliau hidup belum ada admin dengar kabar bahwa beliau berselisih dengan tetangganya. Semoga kebaikan beliau bisa menjadi contoh warga lainnya.