Selasa, 21 Maret 2017

Begini Gambaran Umum Rukun Warga (RW)?

Dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pada Pasal 1 Ayat 14 disebutkan bahwa Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang
ditetapkan oleh Kelurahan.

Mengenai PEMBENTUKANdisebutkan pada Pasal 2 ayat 1 bahwa di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi lurah melalui musyawarah dan mufakat.

Lalu pada Pasal 3 disebutkan mengenai Jenis Lembaga Kemasyarakatan, salah satunya adalah RW. Kemudian pada pasal berikutnya yakni pada pasal 4,
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
mempunyai tugas membantu dalam pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lanju pada pasal 5 bahwa Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. menyusun perencanaan dan pengelola pembangunan serta pemanfaat,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan prakarsa dan partisipasi, serta menggerakkan
swadaya gotong royong masyarakat;
f. menggali, mendayagunakan, dan mengembangkan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. mengembangkan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan
obat terlarang (narkotika) bagi remaja;
h. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga;
i. memberdayakan dan melindungi hak politik masyarakat; dan
j. mendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah Kelurahan dan masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 6 disebutkan mengenai Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditujukan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat setempat.

Lalu mengenai KEPENGURUSAN disebutkan pada Pasal 7bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.

Mengenai RW lebih spesifik diuraikan pada pasal 26, bahwa terkait Pembentukan, pada ayat (1) disebutkan bahwa di Kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah dengan
persetujuan Camat. Pada ayat (2) bahwa Pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat paling sedikit 50 (limapuluh ) kepala keluarga;kemudian pada ayat (3) bahwa Pembentukan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk jika memenuhi syarat sekurang-kurangnya paling sedikit 5
(lima) RT.

Pasal 27
(1) Pembentukan RT atas usul masyarakat dan berdasarkan musyawarah masyarakat dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
(2) Pembentukan RT dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah bersama kepala keluarga dengan memperhatikan jumlah kepala keluarga dan jangkauan pelayanan di RT setempat.
(3) Pembentukan RW dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah dengan Pengurus RT setempat.
(4) Hasil musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) dalam Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
(5) Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat pengesahan Camat.

Kepengurusan
Pasal 28
(1) Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu
keluarga yang diwakili oleh Kepala Keluarga.
(2) Anggota RW adalah RT yang diwakili oleh pengurus RT.

Pasal 29
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus RT/RW harus memenuhi syarat-sebagai berikut:
a. warga negara kesatuan Republik Indonesia;
b. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mampu membaca dan menulis;
e. bertempat tinggalterus menerus paling singkat selama 2 (dua) tahun, memiliki KTP berturut-turut selama 2 (dua) tahun di Kelurahan yang bersangkutan
f. memiliki kemampuan, kemauan, dan kesungguhan untuk bekerja dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
g. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
h. bukan anggota atau pengurus Partai Politik;

Tugas dan Fungsi RT/RW
Pasal 34
(1) RT mempunyai tugas:
a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota;
b. memelihara kerukunan hidup warga; dan
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murnimasyarakat.
(2) RW mempunyai tugas:
a. menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayah setempat; dan
b. membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Kelurahan.

Pasal 35
(1) RT mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah; dan
c. penanganan masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

(2) RW mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya; dan
b. pengkoordinasianhubungan antara RT dan antarmasyarakat dengan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut silahkan buka Peraturan terkait supaya lebih jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar