Mengenai Karang Taruna Bisa Dibaca Dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Pembentukan
Pasal 36
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk Karang Taruna sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Pembentukan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Pasal 37
Ketentuan mengenai Pembentukan Karang Taruna di Kecamatan dan Kota
di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Tujuan Karang Taruna adalah:
a. terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung
jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
b. terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang
terampil dan berkepribadian dan berpengetahuan;
c. tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
d. termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
e. terjalinnya kerjasama antara generasi warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
f. terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya;
g. terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di
Kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama Pemerintah Kota dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 39
(1) Keanggotaan Karang Taruna meliputi seluruh generasi muda dalam
lingkungan Kelurahan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.
(2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang
Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, politik dan agama.
Pasal 40
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Kelurahan setempat.
(2) Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi
dan kolaborasi antar karang taruna dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan dan Kota, sebagai sarana organisasi karang taruna yang pemantapannya melalui para pengurus pada setiap lingkungan
masing-masing.
Mengenai Kepengurusan Karang Taruna
Diatur pada Pasal 41, yakni untuk diangkat menjadi Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat diangkat sebagai pengurus karang taruna, yaitusebagai berikut:
a. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. memiliki kemauan, kemampuan dan keterampilan berorganisasi;
c. sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap;
d. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun;
e. tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemasyarakatan lainnya.
f. bukan anggota atau pengurus Partai Politik;
Pasal 42
(1) Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan yang terpilih disahkan
dalam Temu Karya Kelurahan dan ditetapkan oleh Lurah;
(3) Masa bakti pengurus Karang Taruna di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak keputusan pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Selanjutnya bisa dilihat dalam Peraturan terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar