Secara garis besar, kode etika kepenulisan meliputi:
·Tidak mengirimkan tulisan (karya tulis jenis apa pun) yang sama kepada sejumlah media massa dalam waktu bersamaan
·Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD
·Materi dan gagasan penulisan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD ’45 dan peraturan negara lain
·Isi tulisan tidak memojokkan kerukunan beragama, diskriminasi gender serta menyinggung kepentingan SARA
·Setiap penulis wajib bersikap jujur terhadap karya tulisnya dengan selalu menyebutkan sumber referensi bila mengutip karya orang lain.Dalam hal ini setiap penulis dilarang melakukan plagiatisme
·Mengirimkan tulisan dengan ketikan rapi tanpa banyak kesalahan serta mematuhi garis kebijakan redaksi yang ditetapkan masing-masing surat kabar
·Karya tulis juga tidak mengandung unsur pornografi
·Selalu mencantumkan identitas lengkap beserta nomor kontak yang setiap saat bisa dihubungi.
Risiko dari pelanggaran terhadap kode etik kepenulisan di atas akan menyebabkan seorang penulis dikenakan sanksi blacklist. Yakni penulis yang masuk dalam daftar hitam tersebut tidak memiliki hak lagi karyanya bakal termuat di berbagai media massa, dengan masa sanksi yang bervariatif. Mulai dari setahun, hingga seumur hidup.
Sumber: Kompasiana, 22/03/17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar