Minggu, 29 Januari 2017

PLN: Permintaan Tambah Daya

Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya dengan membawa :

Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.

Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).

Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
Membayar biaya tambah daya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar