Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
Pelanggan datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan dirubah/ditambah dayanya dengan membawa :
Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku.
Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan).
Pelunasan tagihan listrik bulan terakhir
Membayar biaya tambah daya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar