Berdasarkan peta dan fakta dilapangan dalam penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW), Terdapat beberapa permasalahan, salah satunya pada sejumlah
lokasi yang ditetapkan sebagai hutan kota, ada kawasan yang
telah dikuasai masyarakat hingga berpuluh tahun lamanya. Penguasaan lahan itu
baik untuk perkebunan maupun perumahan/permukiman (tumpang tindih status
lahan).
Adapun kawasan lindung yang didalamnya terdapat lahan yang dikuasai warga,
kebanyakan berada di wilayah Resort Timur (Kecamatan
Tarakan Timur), tepatnya di RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 11 dan RT 8 daerah Karungan,
Kelurahan Mamburungan; Mamburungan Timur dan Pantai
Amal.
Uniknya, lahan yang dimiliki warga tersebut dilandasi dengan alas hak yang
legal secara hukum, seperti Surat Izin Menggunakan Tanah Negara (SIMTN), bahkan
ada diantara mereka yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Jadi
wilayah disana, bukan lagi hutan namun kebun dan itu dapat dibuktikan dengan
dasar bahwa di lokasi itu tumbuh tanaman yang usianya puluhan tahun.3
Di Kecamatan Tarakan Tengah juga terdapat permasalahan tenurial (klaim atas hak) di wilayah Resort Tengah (Kecamatan Tarakan
Tengah), utamanya pada kelurahan Kampung I/Skip pemukiman RT 9, RT 10, RT 18, dan
RT 20. Secara garis besar, di setiap RT tersebut, terdapat banyak bangunan
permanen dan semi permanen yang tak sepantasnya ada di kawasan lindung
diwilayah Kelurahan Kampung 1/Skip.
sumber: www.seminar-kependudukan.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar