Rabu, 17 Februari 2016

Terungkap, Warga di Karungan Sudah Puluhan Tahun Bermukim


Berdasarkan peta dan fakta dilapangan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Terdapat beberapa permasalahan, salah satunya pada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai hutan kota, ada kawasan yang telah dikuasai masyarakat hingga berpuluh tahun lamanya. Penguasaan lahan itu baik untuk perkebunan maupun perumahan/permukiman (tumpang tindih status lahan).


Adapun kawasan lindung yang didalamnya terdapat lahan yang dikuasai warga, kebanyakan berada di wilayah Resort Timur (Kecamatan Tarakan Timur), tepatnya di RT 2, RT 3, RT 4, RT 5, RT 11 dan RT 8 daerah Karungan, Kelurahan Mamburungan; Mamburungan Timur dan Pantai Amal.

Uniknya, lahan yang dimiliki warga tersebut dilandasi dengan alas hak yang legal secara hukum, seperti Surat Izin Menggunakan Tanah Negara (SIMTN), bahkan ada diantara mereka yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Jadi wilayah disana, bukan lagi hutan namun kebun dan itu dapat dibuktikan dengan dasar bahwa di lokasi itu tumbuh tanaman yang usianya puluhan tahun.3

Di Kecamatan Tarakan Tengah juga terdapat permasalahan tenurial (klaim atas hak) di wilayah Resort Tengah (Kecamatan Tarakan Tengah), utamanya pada kelurahan Kampung I/Skip pemukiman RT 9, RT 10, RT 18, dan RT 20. Secara garis besar, di setiap RT tersebut, terdapat banyak bangunan permanen dan semi permanen yang tak sepantasnya ada di kawasan lindung diwilayah Kelurahan Kampung 1/Skip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar